Close Menu
KORAN MANDALA BOGORKORAN MANDALA BOGOR
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Selama Akhir Pekan
    • Polresta Bogor Kota Sisir Penginapan, Prostitusi Online Jadi Sorotan Serius
    • Lawan Arus dan Kabur Usai Tabrak Pengendara, Satlantas Polres Bogor Tangkap Pelaku Kecelakaan Maut
    • Menteri Wihaji Turun ke Lapangan: Bedah Rumah dan Intervensi Gizi untuk Tekan Stunting di Bogor
    • Ga Ada Akhlak, Pria di Bogor Colong Uang dari Kotak Amal Masjid
    • Bawa Sinte, 3 Remaja Diciduk Polisi
    • BPBD Lakukan Pembersihan Material Longsor di Margajaya
    • Tahun Depan, Bogor Akan Tuntaskan Persoalan Sampah dari Desa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    KORAN MANDALA BOGORKORAN MANDALA BOGOR
    • Home
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Sport
    KORAN MANDALA BOGORKORAN MANDALA BOGOR
    Beranda » Lawan Arus dan Kabur Usai Tabrak Pengendara, Satlantas Polres Bogor Tangkap Pelaku Kecelakaan Maut

    Lawan Arus dan Kabur Usai Tabrak Pengendara, Satlantas Polres Bogor Tangkap Pelaku Kecelakaan Maut

    Daerah Senin, 23 Februari 2026 17:53 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn
    ilustrasi-kecelakan

    BOGOR, KORANMANDALA.COM –Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mengungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 45, Kecamatan Cibinong. Seorang pengendara motor berinisial AF (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melawan arus dan menabrak korban hingga meninggal dunia.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.46 WIB. Korban berinisial MMA meninggal dunia akibat benturan keras dalam insiden tersebut. Kasus ini dirilis secara resmi di Markas Polres Bogor, Senin (23/2/2026).

    Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor dengan melawan arus dari arah Jakarta menuju Bogor.

    “Korban saat itu berada di lajur yang benar, melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun kendaraan tersangka melintang di jalur tersebut dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujarnya.

    Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru meninggalkan lokasi kejadian saat korban tergeletak di jalan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan yang digunakan.

    “Seusai kejadian, tersangka melihat korban berada di jalan, namun meninggalkan lokasi. Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Afif.

    Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

    Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Jasa Raharja Bogor menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

    Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran sekecil apa pun, terutama di jalan utama dengan arus padat dan kecepatan tinggi, berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

    Polres Bogor
    Redaksi

    KoranMandala Bogor

    Related Posts

    Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Selama Akhir Pekan

    Sabtu, 7 Maret 2026 0:47 WIB

    Polresta Bogor Kota Sisir Penginapan, Prostitusi Online Jadi Sorotan Serius

    Rabu, 25 Februari 2026 12:51 WIB

    Menteri Wihaji Turun ke Lapangan: Bedah Rumah dan Intervensi Gizi untuk Tekan Stunting di Bogor

    Rabu, 3 Desember 2025 16:55 WIB
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Sport
    LINKS
    Tim Redaksi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    Disclaimer
    © 2026 Koran Mandala Bogor

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.